Kaur, kupasbengkulu.com – Diberlakukannya persyaratan pembuatan kartu BPJS tidak boleh perorangan dan harus semua anggota yang terdaftar di KArtu Keluarga (KK) membuat masyarakat Kabupaten Kaur mengeluh dan tidak sanggup untuk membuat dan mendaftar menjadi anggota BPJS.

Padahal BPJS merupakan kartu jaminan sosial yang sangat diperlukan oleh masyarakat yang bertujuan untuk mencegah kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat. Namun bukti di lapangan tidak sesuai apa yang direncanakan Pemerintah dari awal. Bahkan pembuatan BPJS terkesan dilakukan masyarakat dengan terpaksa.

Saat dikonfirmasi kupasbengkulu.com, Selasa (16/06/2015) petugas BPJS Lasmi,S.Kep menerangkan jika persyaratan pembuatan BPJS untuk satu KK diharuskan mendaftar tersebut merupakan keputusan dan aturan dari kantor BPJS Pusat. Dan di Provinsi Bengkulu sudah diberlakukan seperti itu. Pihaknya saat ini hanya menjalankan tugas seperti apa yang dianjurkan dan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Ini memang sudah aturan dari pusat. Dan kita hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang ada. Untuk pembuatan BPJS itu salah satu syaratnya tidak boleh perorangan, dan dalam satu KK itu harus mendaftar semua. Jika tidak memenuhi syarat, maka pembuatan BPJS tidak bisa diproses. Untuk pembuatan BPJS kelas satu itu boleh tidak menggunakan nomor rekening bank. Tapi untuk pembuatan BPJS kelas II dan III itu diwajibkan melampirkan rekening bank, jika tidak dilampirkan dalam persyaratan tersebut, maka BPJS tidak bisa diproses,” jelas petugas BPJS cabang Kaur, Lasmi.

Dikatakannya untuk pembuatan BPJS kelas I maka wajib membayar angsuran perbulan Rp 59.500, untuk kelas II, Rp 42.500 per bulan, dan kelas III Rp 25.500 per bulan. Dan bagi yang tidak bisa membayar perbulannya maka dikenakan denda sebesar 2 persen. Dan akan diakumulasikan setelah pembayaran dilanjutkan kembali.

“Bagi yang tidak mampu membayar biaya iuran perbulannya, kartu tidak akan diblokir, namun jika ada yang akan menggunakan kartu tersebut untuk pelayanan berobat karena sakit, maka bisa digunakan jika semua tunggakan iuran dibayarkan beserta denda. Jika tidak dibayar, maka kartu tidak bisa digunakan,” pungkas Lasmi. (mty)