Novel Baswedan

Kajari berusmpah gunakan dupa

kupasbengkulu.com – Sidang praperadilan atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Novel Baswedan oleh Kejaksaan hari ini, Senin (28/3/2016) kembali dilanjutkan dengan agenda Keterangan Saksi Termohon yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, I Made Sudarmawan.

Dalam keterangannya, Kajari Bengkulu menjelaskan bahwa diterbitnya SKP2 penghentian penuntutan Novel berdasarkan setelah diteliti, didalam berkas dakwaan terdapat ketidak sinkronan.

“Dalam berkas yang sudah dilimpahkan itu, terdapat hal-hal yang kurang mengenai kelengkapan formil dan materil. Kemudian masih banyaknya alat bukti yang dirasakan kurang” Jelas Sudarmawan dalam persidangan.

Seperti diketahui, dalam dakwaan itu terdapat lima alat bukti yang dirasakan kurang. Atas dasar itulah Kejari menerbitkan SKP2 Novel.

“Bukti seperti keterangan saksi yang berubah-ubah, proyektil peluru yang tidak jelas keasliannya, visum yang baru dilakukan pada tahun 2012 dan hasil visum tidak menjelaskan penyebab kematian, surat-menyurat dalam perkara yang dirasa perlu dikaji lagi kejelasannya dan hasil pemeriksaan tersangka Novel yang tidak mengakui perbuatannya” Kata Kajari.

Kajari berkilah, apabila Kejaksaan tetap memaksakan untuk menyidangkan Novel dengan kurangnya alat bukti itu bertentangan dengan hati nuraninya dan dianggap tindakan yang ambisius.

Menanggapi keterangan dari Kajari sebagai Saksi, Kuasa Hukum Korban Novel, Jhonson Panjaitan SH beranggapan beliau sudah berbohong dengan mempertaruhkan marwah lembaga yang dipimpinnya.

“Kan Jaksa Agung sudah mengatakan lengkap formil dan materil, kok dia malah mengatakan tidak lengkap dan ingin diperbaiki kemudian kita malah ditipu dengan tidak dikembalikannya berkas dan malah SKP2 dikeluarkan” Kata Jhonson.

Jhon juga mengatakan bahwa ini akan menjadi pekerjaan rumah para penegak hukum di Indonesia tentang langkah apa yang kita lakukan untuk membersihkan insitusi penegak hukum dalam penegakan HAM di Indonesia tanpa adanya intervensi eksekutif.

“Ini jelas terjadi pelanggaran pidana dan administrasi, kita akan proses lebih lanjut mengenai kedua hal itu sebagai langkah membersihkan institusi penegak hukum di Indonesia khususnya di Bengkulu ini” tegas Jhonson. (cr4)