Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Riswan (32) pemilik Toko Bangunan di jalan Raya Padang Kemiling Kota Bengkulu melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Tm, Minggu (14/12/2014) ke Mapolda Bengkulu.

Dalam laporan korban ke polisi, bulan September lalu pelaku membeli barang bangunan kepada korban. Saat itu pelaku memesan di toko korban, dengan berbagai jenis barang dengan nilai total pembelian sebesar Rp 70 juta.

Menurut korban, pelaku akan membayar barang tersebut dengan menggunakan cek Bank Bengkulu. Setelah dibayar menggunakan cek, korban kemudian mengecek cek yang diberikan pelaku kepadannya.

Sialnya, saat hendak dicairkan di Bank Bengkulu, ternyata cek tersebut kosong. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta.

Berdasarkan hal tersebut korban kemudian melaporkan kejadin tersebut ke Polda Bengkulu.

“Laporan sudah kita terima,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol. Mulyadi.(cr12)