kupasbengkulu.com – Dari 13 tenaga dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tersebar di Kabupaten Kaur terdapat 11 diantaranya akan diangkat oleh Kementerian Kesehatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.

“11 tenaga dokter PTT akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes oleh Kementerian Kesehatan,” terang Kabid Sumber Daya Kesehatan Saitono,S.Sos Kamis (17-4-2014).

Menurut Saitono persyaratan pengangkatan dokter PTT jadi CPNS tanpa tes, namun menurut Eko, ini cukup berat. Salah satunya harus bersedia ditempatkan di daerah terpencil atau terisolasi.

Selanjutnya untuk gaji dokter itu menggunakan standar PNS. Namun bila ada kebijakan daerah misalnya memberikan tunjangan insentif dan lain-lain, tentunya sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat ini mengenai SK masih menunggu informasi dari Kementerian karena pemberkasan itu sudah dimasukan.

Ditambahkannya pengangkatan dokter PTT menjadi CPNS ini minimal sudah bekerja dan mengabdi selama 2 tahun. (mty)