Lebong, kupasbengkulu.com – Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diteruskan dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI, Kejari Tubei telah membentuk Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari.

Kajari Tubei, R. Dodi Budi Kelana, SH. MH mengatakan TP4D diketuai oleh Kasi Pidsus, Elvin A. Chandra, SH, dan Ketua Advokasi, dipegang oleh Kasi Pidsus, Fery Junaidi, SH, dan memiliki tugas serta fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.

Selain itu, TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD.

“Dimulai dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara,” kata Kajari.

Kajari menjelaskan, dibentuknya TP4D ini karena adanya fenomena penyerapan anggaran yang kurang maksimal. Salah satu faktor penyebab, adanya rasa ketakukan para pengguna anggaran terjerat kasus hukum.

“Jadi salah satu fungsinya adalah memberikan pendamping hukum kepada Pemda atau SKPD yang membutuhkan atau adanya permintaan dari pihak terkait,” sambungnya.

Lebih jauh, Dodi mengatakan sejauh ini Kejari Tubei masih melakukan sosialisasi kepada SKPD yang ada. Targetnya, awal Maret TP4D Kejari Tubei sudah bisa menjalankan Tupoksinya.

“Minggu-minggu ini kita masih melakukan sosialisasi. Mungkin awal Maret TP4D sudah bisa berjalan dan kita siap mendukung dan mendampingi program pemerintah dalam pembangunan serta pengelolaan anggaran daerah,” demikian Dodi.(spi)