THR

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu menyatakan tidak Tunjangan Hari Raya untuk para pegawai negeri maupun tenaga kerja honorer.

Kepala DPPKA Kota Bengkulu M Sofyan menyatakan bahwa tahun ini tidak ada yang namanya THR, sebab tidak ada UU yang mengatur tentang anggaran THR. Bahkan untuk pembagian dalam bentuk lain juga dipastikan tidak ada rekayasa.

β€œDari tahun dulu memang tidak ada, kalau tahun kemarin memang diada-adakan, akhirnya timbul masalah. Maka untuk tahun ini tidak ada, kalau berpedoman dengan buku APBD, karena pegawai negeri sudah mendapatkan gaji 13,” beber Sofyan.

Disampaikannya, keuangan tersebut jangan dibuat-buat, sehingga akan menimbulkan persoalan yang baru. Tetapi itu berkaca mata dari buku APBD, yang menentukan kebijakan bukan hanya itu, namun Walikota Bengkulu juga harus menentukan sikap.

“Saya yakin untuk THR dan apa saja namanya itu tidak ada, tapi itu berkaca mata dari buku APBD, yang menentukan kebijakan itu bukan saja, tapi pimpinan,” tegasnya.(dex)