aktifitas bongkar muat pertambangan/Foto : Istimewa

aktifitas bongkar muat pertambangan/Foto : Istimewa

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com –  Sejak dikeluarkannya, Undang undang No 28 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, daerah tidak dapat menarik retribusi, ada 16 perusahaan yang tidak mempunyai surat izin operasi ketenagalistrikan.

Adapun perusahaan yang tidak mempunyai izin operasi ketenagalistrikan dibidang Pertambangan, Mineral dan Batubara, PT.Bara Adini Pratama, Indonesia Riau Sri Avantika (Irsa), Injatama, Pirman Ketahun, Rekasindo Tndang, Kaltim Global, Karunia Tani Teladan, CV Swakarsa Utama, Harlianto, Roda Teknindo Prajaya, Yanto Sg, Jati Luhur, Syahreza Zarahar dan Asdam Jaya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Ramadanus melalui Turman, Kabid Migas dan Listrik kepada kupasbengkulu.com di ruang kerjanya mengatakan tidak dapat menerapkan retribusi pada izin ketenagalistrikan pada perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara disebabkan turunnya UU No 28 Tahun 2009.

Dimana dijelaskan dalam UU tersebut daerah/kabupaten tidak dibenarkan untuk mengambil retribusi. Meskipun demikian, Turman optimis masih ada jalan keluar lain untuk menarik retribusi untuk PAD dengan membuat perbup.

“Sebelum UU no 28 Tahun 2009 diturunkan, kita sudah menyampaikan dengan pihak dewan agar dibuatkan perda. Namun, hingga saat ini belum ada realisasinya. Dan tahun 2015 mendatang, kita akan mengajukan dengan dewan agar pemerintah daerah untuk mengeluarkan perbup,” ujar kabid (jon)