kampanye hitamkupasbengkulu.com, Bengkulu Utara – Pihak Panwaslu Bengkulu Utara (BU) Senin siang (9/11), mengamankan barang bukti sekitar 3.000 eksemplar koran.

Pasalnya, media berinisial SH tersebut diduga melakukan kampanye hitam atau black campaign terhadap salah satu Calon Gubernur Provinsi Bengkulu yaitu H Ridwan Mukti (RM).

Terkait hal itu, Ketua Panwaslu BU, Bejo, kepada wartawan, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat soal black campaign itu dan saat ini pihaknya masih melakukan proses untuk mengungkap apakah pemberitaan di koran SH ini melakukan pelanggaran atau tidak.

“Laporannya sudah kita terima, selanjutnya kita akan panggil pimpinan media yang diduga melakukan black campaign, begitu juga dengan pelapor dan yang menyebarkan koran SH ini untuk dimintai keterangan. Apakah kita akan melibatkan tim ahli atau semacamnya, kita jalani sesuai proses yang berlaku nantinya, begitupun hasilnya apakah masuk pidana atau semacamnya untuk saat ini belum dapat diputuskan,” jelas Bejo.

Sementara itu, Simpatisan RM, Muktin Alatas, ketika di komfirmasi usai membuat laporan temuan dugaan black campaign itu memaparkan, bahwa penemuan ini secara tidak sengaja.

Lantaran ia bertemu rekannya bernama Dodi Sabtu (7/11) sekitar pukul 12.00 WIB sedang mengendarai sepeda motor ke arah Kecamatan Napal Putih dari Kecamatan Air Padang dengan membawa beberapa tumpukan koran.

Setelah dihampiri dan melihat isi koran tersebut, ternyata beritanya diduga menyudutkan salah satu Calon Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Sebagai simpatisan ia merasa dirugikan dan mengajak Dodi agar ikut bersamanya melaporkan ke Panwaslu dengan membawa 1.000 eksemplar koran yang akan dibagikan tadi.

“Ternyata dari informasi masyarakat, ada lagi koran yang sama dalam jumlah yang lebih banyak juga disebar oleh Gustom di Kecamatan Air Padang, setelah ditemui di rumahnya ternyata benar ada sekitar 2.000 eksemplar, untuk itu kami membawa barang bukti tersebut dan melaporkannya ke Panwaslu untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Saat ditemui, Guston (35) warga Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, mengaku ia tidak tahu, apakah pemberitaan koran yang memiliki 12 halaman terbitan edisi 22-29 September itu melakukan kampanye hitam atau tidak. Yang jelas ia disuruh oleh orang tidak kenal untuk menyebarkan koran tersebut dua bulan yang lalu, dengan upah sekitar Rp 1 juta sebagai pengganti bensin.

“500 eksemplar sudah saya sebar ke masyarakat di Kecamatan Air Padang secara gratis, saya tidak tahu apakah ini merupakan pelanggaran atau tidak,” bebernya didampingi Dodi yang mengaku diberi upah Rp 750 ribu sebagai uang bensin, untuk upah menyebarkan koran SH ini.

Pantauan di lapangan, pemberitaan di koran SH, lebih banyak menyudutkan kinerja RM sewaktu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Musi Rawas dua periode.(jon)