Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU UTARA4,3 Ton Bensin Diamankan Polisi dari SPBU Arga Makmur

4,3 Ton Bensin Diamankan Polisi dari SPBU Arga Makmur

Barang Bukti Bensin yang dibeli secara tak prosedural diamankan Polisi
Barang Bukti Bensin yang dibeli secara tak prosedural diamankan Polisi

kupasbengkulu.com – Baru dua hari Tim Tipiter Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap 1,6 ton BBM diduga dibeli secara illegal, kembali hari ini  Kamis (15/5/2014) sekitar pukul 01.30 WIB Polda Bengkulu mengamankan 4,3 ton minyak bensin di salah satu SPBU Arga Makmur, Bengkulu Utara.

Direskrimsus Polda Bengkulu Kobes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya melalui Kasbudit Tipiter Sabil AKBP Umar didampingi kanit 2 Kompol Yuldi Kurniawan mengungkapkan BBM jenis  besin ditangkap beradasarkan informasi masyarakat . Masyarakat curiga setiap malam terjadi pembelian BBM jenis bensin di salah satu SPBU di Arga Makmur, Bengkulu Utara.

Setelah anggota Polda yang dipimpin langsung oleh Kompol Yuldi Kurniawan terjun ke TKP. Anggota melihat ada 5 unit mobil dari berbagai jenis terpakir tak jauh dari TKP. Sehingga anggota langsung melakukan penggerebekan, ternyata  benar 3 mobil pick up dan 2 mobil mini bus membawa  dengan jumlah seluruhnya 137 jerigen kapsitas 35 liter.

“Kita langsung mengamankan mobil bersama BBM jenis bensin 4,3 ton beserta Mobil Carry Futura minibus BD 1975 SZ 10 , 2 unit Carry Pick Up BD 9159 DA dan BD 9052 DC, Daihatsu grand max Pick Up BD 9093 DC serta Daihatsu mini bus BD 7715 AP,” kata Yuldi.

Yuldi mengatakan, dalam pengakuan pelaku, BBM jenis Bensin tersebut rencanannya akan dijual ke pengecer. Namun harga jual dan beli BBM masih dalam penyelidikan Polda Bengkulu.

Lanjutnya, pemilik mobil NH, SR, PW, PS, WM dilepaskan karena mempunyai Surat izin. Namun mereka di wajibkan untuk lapor 2 kali dalam seminggu.(cr3)