Sabtu, April 27, 2024

73 Desa di Bengkulu Sadar Hukum

unnamed

kupasbengkulu.com– Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Sukamta, menjelaskan sebanyak 73 desa/ kelurahan di Provinsi Bengkulu dikukuhkan sebagai desa sadar hukum.

Secara resmi, jelas dia, pengukuhan desa sadar hukum ini dilakukan Jumat (5/12) oleh Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin bersama Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd, dan sejumlah bupati.

Pengukuhan ini sendiri, dilakukan di lapangan Kantor Camat Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.

“Terpilihnya 73 desa ini karena sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan kementrian dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

73 desa/kelurahan sadar hukum ini, jelas dia lagi, masing-masing menyebar di Kota Bengkulu sebanyak 10 kelurahan, Kabupaten Bengkulu Utara, sebanyak 20 desa, Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 10 desa, Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 2 desa,  Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma masing-masing 1 desa, Kepahiang 6 desa, Bengkulu Tengah 8 desa dan Mukomuko 3 desa.(coy)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...