U

Az saat di Polsek Gading Cempaka.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Buronan Polsek Kota Gading Cempaka berinisial AZ (30) berhasil diringkus di Kota Curup, kasus pencurian mobil..

Warga Kota ini Curup ditangkap pada Rabu malam (02/03/2016).  Sebelumnya AZ tersandung kejahatan pencurian mobil di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, pada tanggal 11 Desember 2015 lalu.

Pelaku kala itu berhasil mencuri satu mobil merk Inova pada tahun 2015. Saat itu pemilik mobil,  Damar (41) warga Lingkar Barat, sedang beristrahat  dirumahnya.

Menurut Kapolsek Gading Cempaka, AKP Farouk Oktara, penangkapan pelaku AZ berdasarkan informasi dari warga, yang mengetahui keberadaan korban, setelah sempat menghilang dan menjadi target DPO Mapolsek Gading Cempaka. Pelaku ditangkap saat itu, sedang berada di kampung halamannya di Kota Curup.

Penangkapannya bermula dari pengembangan kedua pelaku  BW dan BD yang telah diamankan sebelumnya  oleh pihak Polsek Gading Cempaka.

Kapolsek Gading Cempaka Kota Bengkulu, AKP Farouk Oktara mengimbau agar masyarakat khususnya warga Kecamatan Gading Cempaka, agar dapat lebih waspada. Atas tindakannya, pelaku  tersandung pasal 363 KUHP, atas Pencurian Pemberatan dengan hukuman paling lama tujuh tahun.(Bro)