Sabtu, April 20, 2024

Kasus Tenaga Kerja di Indonesia, UU Ketenagakerjaan Sudah Efektif atau Angin Lalu?

Kupas News – Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya para pelaku bisnis harus mendasarkan segala perbuatannya berdasarkan etika. Namun, kini justru dipertanyakan mengenai kelayakan beroperasinya suatu perusahaan karena terdapat beberapa oknum yang terbukti melanggar etika bisnis yang seharusnya menjadi dasar dari operasional perusahaan.

Pada dasarnya, etika menjadi fundamental dari kehidupan manusia karena etika menjadi penilai dari baik atau buruknya suatu tindakan. Seorang manusia pun wajib mempunyai etika untuk mengetahui apakah ia dapat melakukan suatu tindakan atau tidak.

Tidak terkecuali dengan manusia, perusahaan-perusahaan pun perlu mempunyai etika bisnis yang baik dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Dengan adanya etika bisnis, khalayak umum pun bisa menguji apakah tindakan yang dilakukan suatu perusahaan merupakan tindakan yang baik atau buruk, khususnya kepada karyawannya.

Terlebih lagi, jika dilihat lebih dalam, sebenarnya jika perusahaan mempunyai etika bisnis yang baik, keuntungan pun bisa diraih oleh perusahaan tersebut karena dapat menciptakan citra baik di pikiran masyarakat. Namun, pada kenyataannya masih banyak saja oknum-oknum yang tidak mempunyai etika bisnis yang baik.

UU Ketenagakerjaan, Efektif atau Hanya Angin Lalu? Secara hukum, sebenarnya sudah terdapat satu peraturan mengenai hak-hak para buruh, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada dasarnya pokok bahasan utama dalam UU No.13 Tahun 2003 tersebut membahas tentang; (1) Jaminan Sosial dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, (2) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), (3) Hak Karyawan Perempuan, Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti, dan Libur serta (4) Peraturan Upah dan THR.

Realita di Lapangan

Apakah dengan adanya UU Ketenagakerjaan, hak-hak buruh sudah terjamin? Pada kenyataannya terdapat dua contoh perusahaan, yaitu PT Alpen Food Industry dan PT Champ Resto Indonesia yang terbukti melanggar hak dasar yang patut untuk diterima oleh karyawannya.

Lantas aturan apa saja yang dilanggar oleh kedua perusahaan tersebut? Kontrak kerja yang tidak sesuai, PT Alpen Food Industry (AFI) mengontrak buruh harian dengan jangka waktu yang berkepanjangan (lebih dari 30 hari) dan tidak memenuhi perjanjian yang sesuai dengan penawaran awal. PT Alpen Food Industry (AFI) telah melanggar UU Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 6 tentang pembaruan perjanjian kerja.

Tidak memberikan jaminan sosial dan keselamatan kesehatan kerja, kesaksian dari beberapa buruh PT AFI yang pernah mengalami kecelakaan kerja menyatakan bahkan perusahaan tidak memberikan pertolongan baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan kepada para buruh.

Hal ini juga terjadi pada karyawan PT Champ Resto Indonesia (CRI). Kedua perusahaan tersebut telah melanggar UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 86 ayat 1 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Eksploitasi waktu tenaga kerja, PT Alpen Food Industry (AFI) mewajibkan para buruh untuk bekerja selama 25 hari tanpa adanya hari libur, bahkan lembur tetap berlaku di hari Sabtu dan Minggu. Persoalan jam kerja ini menunjukkan bahwa PT Alpen Food Industry (AFI) telah melanggar UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 77 Ayat 1 dan 2.

Pelanggaran terhadap hak tenaga kerja perempuan, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya PT Alpen Food Industry (AFI) hampir tidak pernah memberikan izin kepada pekerja perempuan untuk mendapatkan hak cuti haid. Tak hanya itu, PT AFI juga tidak memperhatikan keselamatan pekerja perempuan yang hamil, pekerja perempuan yang hamil tetap dipekerjakan pada jam kerja malam, yaitu 23.00-07.00 WIB.

Hal ini juga terjadi pada karyawan perempuan dimana mereka menuntut PT CRI untuk memberikan hak cuti hamil dan melahirkan kepada para pekerja perempuan. Melalui permasalahan ini,  kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan Pasal 76 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 1.

PHK secara sepihak, pada Tahun 2015 PT Champ Resto Indonesia (CRI) melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 64 karyawan yang dilakukan secara sepihak, akibat dari tindakan tersebut PT CRI didesak oleh Serikat Pekerja Mandiri (SPM) untuk mempekerjakan kembali 64 karyawan yang telah di PHK secara sepihak. Hal ini disebabkan karena tindakan PHK secara sepihak telah melanggar UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 Pasal 151 ayat 2 serta Pasal 153 ayat 2.

Apakah Pemerintah Perlu Turun Tangan? Menurut kami, perlakuan yang kurang etis dari kedua perusahaan tersebut perlu dipertanyakan. Apakah sebenarnya pengawasan pemerintah sudah ketat mengenai hak-hak buruh? Jika belum, maka tindakan apa yang pemerintah bisa lakukan kedepannya untuk lebih menegaskan lagi mengenai etika bisnis yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan kepada karyawannya?

Menurut pendapat penulis, sebenarnya UU Ketenagakerjaan sudah memuat pokok bahasan yang menyeluruh mengenai pemenuhan hak-hak buruh di Indonesia, namun proses implementasinya masih kurang sehingga masih banyak oknum yang mencari celah untuk melanggar peraturan yang sudah berlaku. Masyarakat umum pun dapat memberikan peran melalui aspirasi, apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh suatu perusahaan.

Penulis adalah Jonathan Timothy, Michela Monica Setiawan, Florence Mahasiswa Jurusan Administrasi Niaga, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Related

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia ...

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...