Kupas News, Bengkulu – Penyidik Subdi IV/Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, menangkap dan mengamankan RN alias Nadi, oknum ASN BPBD Provinsi Bengkulu.
RN ditangkap dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan modus janji proyek kepada dua kontraktor.
Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, kemarin Sabtu, (18/06) mengungkapkan, RN ini menjanjikan proyek kepada dua korban.
Masing-masing proyek tersebut dijanjikan senilai Rp2,5 Milyar dan Rp1,7 Milyar. Kedua korban, kata Kombes Pol Teddy mengalami kerugian masing-masing Rp75 Juta dan Rp61 juta.
”Iya sudah diamankan, itu janji tersangka ini akan membantu korban mendapatkan proyek. Korbannya ada dua, tapi setelah uang diserahkan proyek yang dijanjikan tidak ada.” kata Dir Reskrimum Polda Bengkulu .
Proyek yang dijanjikan RN adalah proyek di lingkungan kantor BPBD provinsi Bengkulu tahun angaran 2021, berupa pelapis tebing di wilayah Kabupaten Benteng.
Editor: Alfridho Ade Permana