kupasbengkulu.com – Asmawi, warga Jalan Irian Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu menjadi korban penggelapan mobil.
Peristiwa berawal ketika korban bermaksud menjual mobil miliknya dengan nomor polisi BD 1982 LS kepada seseorang.
Kemudian datang dua orang pelaku berinisial Ag dan Ar, yang bermaksud membeli mobil milik korban dengan harga Rp 79 juta.
Lalu meminjam BPKB mobil korban. Setelah dana dicairkan, uang tidak diserahkan sepenuhnya kepada korban dan diserahkan hanya Rp 71 juta, sehingga korban mengalami kerugian Rp 8 juta.
“Laporan korban sudah diterima dan kami akan memproses secara hukum. Kasus penggelapan mobil terjadi di Jalan Salak Raya Kelurahan Lingklar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol H. Mulyadi.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Mulyadi menghimbau agar warga Bengkulu lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.(adi)