Jumat, Mei 3, 2024

Usut 16 Kubik Kayu Ilegal, Polres Kaur Datangkan Saksi Ahli

Barang bukti kayu jenis meranti ilegal yang saat ini diamankan di Mapolres Kaur. (Foto : Menti Saputri)
Barang bukti kayu jenis meranti ilegal yang saat ini diamankan di Mapolres Kaur. (Foto : Menti Saputri)

kupasbengkulu.com – Tangkapan 16 kubik kayu ilegal oleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut) ‪Dinas Kehutanan Pertambangan dan ESDM Kabupaten Kaur, Senin (28/4/2014) beberapa waktu lalu terus diproses pihak Polres Kaur.

Besok Kamis (8/5/2014) Tim penyidik Polres Kaur akan memeriksa stap ahli Dinas Kehutanan Kabupaten Kaur yakni Kabid Pengamanan Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan (PHPHH) Drs. Erlis Harjoni sebagai saksi.

Kapolres Kaur AKBP Dirmanto, SH, SIK, melalui Kanit Tipidter Bripka Jumidil, SH menerangkan bahwa besok, Kamis (8/5/2014) akan memeriksa staf ahli Dshut Kaur sebagai saksi.

“Besok staf ahli Dishut akan diperiksa sebagai saksi terkait penangkapan 16 kubik kayu jenis meranti oleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut) ‪Dinas Kehutanan Pertambangan dan ESDM Kabupaten Kaur Senin (28/4/2014) lalu,” tutupnya.

Sementara itu beberapa waktu Erlis menerangkan kalau dirinya siap untuk diminta sebagai saksi ahli dalam kasus ini.(mty)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...