kupasbengkulu.com, lebong – Kasus penganiayaan berat yang menewaskan Albakhri 47 tahun warga Desa Bentangur Kecamatan Uram Jaya, karena mengalami sejumlah luka tusuk yang dilakukan lawan duelnya Muzakir alias Takik, 54 tahun warga yang sama memasuki babak baru. Pasalnya jika tidak aral melintang, penyidik Satreskrim Polres Lebong akan menggelar rekonstruksi kejadian.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas awal sebelum diserahkan kepada Jaksa. Setelah melakukan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap 4 orang saksi dan tidak ada penambahan saksi terhadap kasus penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang tersebut.

Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin, melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zaldi mengungkapkan, tahapan proses hukum perkara Penganiayaan berat hingga menewaskan salah satu warga Desa Bentangur belum lama ini, akan segera digelar rekonstruksi.

Hingga saat ini ada 4 orang saksi yang telah diambil keterangan antara lain adalah, saksi pelapor dan saksi yang melihat kejadian di lokasi.

Jika tidak ada kendala, dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, tidak ada lagi pemeriksaan saksi tambahan, namun tinggal menyiapkan adegan Rekonstruksi yang akan digelar secepatnya.

“Keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa semuanya sudah cukup dan telah memenuhi kelengkapan berkas awal untuk ditingkatkan ke tahapan proses hukum selanjutnya yakni diserahkan ke Jaksa. Untuk kemudian alan kita gelar rekonstruksi secepatnya,” ungkap Ade.

Lebih jauh dikatakan Ade, mengenai pelaksanaan rekonstruksi kejadian tersebut akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Ade belum dapat memastikan, mengingat situasi dan kondisi.

Termasuk juga nanti dalam pelaksanaan rekonstruksi apakah melibatkan tersangka secara langsung atau tidak masih akan menyesuaikan situasi.

“Tersangka sendiri masih kita tahan di Mapolres Lebong sambil menunggu proses selanjutnya,” singkat Kasat.(spi)