Minggu, Mei 19, 2024

Miliki Kayu Illegal, Oknum PNS Dishut Kaur Terancam Pecat

Nandar Munadi, Sekda Kabupaten Kaur yang baru
Sekda Kabupaten Kaur, Nandar Munadi 

kupasbengkulu.com – Pasca ditetapkannya tersangka karena memiliki 16 kubik kayu oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kaur. Oknum PNS Dinas Kehutanan (Dishut) Kaur berinisial DF yang merupakan staf bagian Rehabilitas Lahan dan Pengaman Hutan (RLPH) di Dinas Kehutanan Pertambangan dan SDM Kabupaten Kaur terancam diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur, Nandar Munadi, mengatakan saat ini belum bisa memberikan keterangan mengenai pemberhentian PNS tersebut. Karena akan dikaji terlebih dahulu.

“Untuk pencopotan atau pemecatan PNS tersebut kita belum bisa memberikan keterangan apa-apa, karena butuh proses dan pembelajaran kasus tersebut dengan matang,” tuturnya, Jumat, (23/05/2014).

Ditambahkannya, meskipun tersangka di penjara selama 4 tahun lebih, itupun untuk pemecatan harus dengan proses yang berlaku dan sesuai dengan hukum dan aturan perundang-undangan.

“Jika memang tersangka terbukti sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mau tak mau PNS tersebut dipecat. Dan saat ini masih butuh proses yang panjang,” tutupnya.(mty)

Related

Pemdes Sungai Gerong Adakan Pemilihan Karang Taruna, Dena Agustina Jabat Ketua

Pemdes Sungai Gerong Adakan Pemilihan Karang Taruna, Dena Agustina...

Teddy Rahman Kunjungi Remaja Seluma yang Idap Tumor Ganas

Teddy Rahman Kunjungi Remaja Seluma yang Idap Tumor Ganas...

Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Wono Harjo Bagikan Bibit Sayuran dan Bibit Lele

Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Wono Harjo Bagikan Bibit Sayuran...

Cerita Ishak dengan Usaha Tahu Rumahan yang Kembang-kempis

Cerita Ishak dengan Usaha Tahu Rumahan yang Kembang-kempis ...

Bupati Kopli Larang Truk Batu Bara Melintas di Kecamatan Pinang Belapis

Bupati Kopli Larang Truk Batu Bara Melintas di Kecamatan...