kupasbengkulu.com – Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Kaur di bawah kendali Kajati Aceh, akan melakukan pengawasan terhadap Tiga aliran kepercayaan, yang dicurigai merupakan aliran yang menyimpang dari ajaran agama.
“Tim pakem selalu mengawasi aliran kepercayaan yang dicurigai telah melakukan aktivitas pendangkalan akidah yang saat ini sudah masuk ke Daerah Kabupaten Kaur,” ungkap ketua Pakem H.M.Iwa Suwiwa Pribawa, Kamis (3/7/2014).
Dalam pengawasan ini ada tiga aliran terdapat di Kaur. Dua aliran kepercayaan dicurigai menyimpang yakni aliran Jatmi (Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh Indonesia) di Kecamatan Tanjung Kemuning dengan anggota 1000 orang lebih. Yang kedua LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay dengan anggota 50 orang lebih serta Tarekat Naqsyabandiyah dari Rasulullah SAW dibawah naungan LDII beranggota 50 orang lebih.
“Sedangkan aliran HKSBP (Himpunan Keluarga Sriwijaya Bukit Barisan) di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan yang beranggota 100 orang lebih saat ini belum ditemukan adanya ajaran menyimpang atau sesat,” pungkasnya.
Selanjutnya M.Iwa Mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap aliran-aliran yang berkembang di masyarakat Kaur. Dan menghimbau kepada masyarakat jika adanya aliran yang mencurigakan untuk melaporkan ke aparat desa. Selanjutnya dilaporkan ke Kecamatan yang kemudian diteruskan ke Kabupaten dan jangan main hakim sendiri. (mty)