Minggu, Mei 5, 2024

Pelaku Dugaan Perkosa Kakak Ipar Diancam 12 Tahun Penjara

kupasbengkulu.com – Akibat ulah yang tidak senonoh AN (32) warga Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan perkosaan pada kakak iparnya yang tinggal serumah dengan LS (35) sendiri pada Minggu (13/7/2014) dinihari.

Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologis kejadian bermula saat suami LS (35) pergi mengambil kayu An memasuki kamar LS dan melakukan tindakan yang tidak senonoh (perkosaan). Ls sempat melawan tapi ia kalah tenaga dengan An.

Karena tidak terima atas perlakuan adik iparnya Ls keudian melaporkan An ke Polsek Nasal kemudian diteruskan ke Polres Kaur.

“An sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Saat ini sudah kita amankan,” ujar Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH.S.IK melalui Kanit PPA Rido Fajri, SH Senin (14/7/2014). (mty)

Related

Wabup Rifa’i Tajuddin Apresiasi Pengurus HIMPAUDI Bengkulu Selatan

Wabup Rifa’i Tajuddin Apresiasi Pengurus HIMPAUDI Bengkulu Selatan ...

Gubernur Rohidin Puji Suku Rejang: Terbesar di Bengkulu, Miliki Aksara Sendiri

Gubernur Rohidin Puji Suku Rejang: Terbesar di Bengkulu, Miliki...

Pemdes Tebing Kandang Tetapkan Realisasi DD 2024 untuk Program Bedah Rumah

Pemdes Tebing Kandang Tetapkan Realisasi DD 2024 untuk Program...

LHKP PWM Bengkulu Launching Program “100 KadesMu”

LHKP PWM Bengkulu Launching Program “100 KadesMu” ...

Pimpin IMI Rejang Lebong, Yayan Siap Bangun Daerah Melalui Dunia Otomotif

Pimpin IMI Rejang Lebong, Yayan Siap Bangun Daerah Melalui...