kupasbengkulu.com – Warga Jalan Flamboyan RT 15 RW 6 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Berinisial Rs (45) diringkus jajaran Dit Resknarkoba Polda Bengkulu pada Senin (21/7/2014) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Metro Bengkulu.
Tertangkapnya pelaku setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Sehingga anggota polisi datang ke Kantor Surat Kabar Metro Bengkulu untuk menyelidiki kasus tersebut.
Setelah sampai di TKP (tempat Kejadian perkara) polisi langsung mengeledah pelaku. Ditemukan, 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening, alat hisap (bong) dan kaca pirek.
Berdasarkan hal itu, pelaku langsung diringkus anggota Dit Resnarkoba Polda Bengkulu ke Mapolda Bengkulu.
Dir Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Budy Tono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol H Mulyadi memebenarkan dengan LP – A / 718 / VII / 2014 / SPKT tersebut.
“Ya laporan sudah kita terima dan polisi masih menyelidiki kasus tersebut,” kata Mulyadi.(dex)