kupasbengkulu.com – Tertangkap membawa narkoba jenis shabu dua pemuda berinisial AT (16) warga RT 8 Ekslokalisasi Pulai Baii, Kota Bengkulu dan GT (20) Warga Simpang Kandis diringkus satuan narkoba Polres Bengkulu pada Sabtu (2/8/2014) sekitar pukul 22.00 WIB di lokasi berbeda.
Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalu Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Ruben O Kbarek membenarkan adanya dua orang ditangkap polisi tersebut.
Keduanya di tangkap dilokasi berbeda, pertama berdasar informasi dari masyrakat pelaku AT diringkus di Padang Serai Kota Bengkulu.
“Barang tersebut kita temukan di dalam sarung tangan milik AT,” Kata Kasat.
Setelah mendapat penegmbangan dari AT polisi mendapatkan informasi kalau barang yang ditangannya tersebut didapat dari GT. Sehingga polisi langsung terjun ke kediaman pelaku ke Simpang Kandis kota Bengkulu dan pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bengkulu.
“Berdasarkan hasil tes urin keduanya positif menggunaknan shabu dan keduanya kedapatan membawa shabu pelaku langsung kita amankan,” ujar kasat.
Sementara itu pelaku mengakui kalau mereka memiliki shabu dan juga pemakai shabu. AT mengakui ia menggunakan barang tersebut baru sebulan dan GT menggunakan barang tersebut selama 3 bulan ini. Menurut mereka, barang tersebut dibeli dari salah satu rekan mereka dengan harga perpaketnya Rp 800 ribu.
“Kalau barang itu saya dapat dari GT dan GT dapat barang itu dari temannya,” kata AT.(dex)