Jumat, Maret 29, 2024

Patroli Cyber Temukan Konten Asusila Milik Mahasiswa

Kupas News, Bengkulu – Subdit Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap seorang tersangka penyebaran konten asusila di media sosial berinisial DN, seorang mahasiswa warga kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi melalui Kasubdit Siber Kompol Kadesma mengatakan tersangka DN ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wib di kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan hasil patroli cyber dan ditemukan konten asusila yang disebarkan melalui medsos,” ujar Kasubdit Siber Polda Bengkulu, Senin, (31/01).

Kompol Kadesma menjelaskan penangkapan terhadap tersangka DN berawal dari patroli siber yang dilaksanakan oleh subdit siber ditreskrimsus polda bengkulu, yang mana telah didapatkan akun medsos yang terdapat konten bermuatan asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Lanjut Kasubdit Siber Polda Bengkulu, kini DN sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka saat ini guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 45 ayat 1 Jo psl 27 ayat 1 UU RI No. 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU No 11 thn 2008 tentang ITE,” pungkasnya.

Editor: Irfan Arief

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...