Senin, April 29, 2024

BPMD-KB Kaur ‘Godok’ Perda BPD

kabid kaur
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdul Karim

kupasbengkulu.com – Kepala BPMD-KB Kabupaten Kaur Syahril melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdul Karim menjelaskan, pihaknya telah merencanakan sebuah Peraturan Daerah (Perda) mengenai jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak boleh dijabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita sudah membuat wacana untuk perda masalah itu, akan diberlakukan setelah perubahan,” kata Kabid PMD Abdul Karim, Rabu (10/9/2014).

Abdul Karim menjelaskan, jika Perda baru dibuat tentunya akan memberi kesempatan kepada warga lain menjabat sebagai BPD, yang tentunya mengutamakan tugasnya sebagai pejabat desa dan tidak terikat dengan pekerjaan yang lain seperti PNS.

“Kita berharap anggota BPD ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik, karena tidak tergantung ikatan kerja di dinas dan instansi terkait. Jika sewaktu-waktu masyarakat membutuhkan mereka siap selalu,” tutup Karim, sapaan akrabnya. (mty)

Related

PKB Seluma Buka Pendaftaran Cakada 2024, Teddy dan Erwin Sudah Jalin Komunikasi

PKB Seluma Buka Pendaftaran Cakada 2024, Teddy dan Erwin...

Sempat Putus Total, Akses Jalur Lintas Lebong-Rejang Lebong Kembali Normal

Sempat Putus Total, Akses Jalur Lintas Lebong-Rejang Lebong Kembali...

Profesi Impian Anak Muda Asia Tenggara, Indonesia Paling Beda

Profesi Impian Anak Muda Asia Tenggara, Indonesia Paling Beda ...

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky Ridho

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky...

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati Seluma

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati...