Kamis, Juli 10, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHMUKOMUKOZulkifli : Banyak IRTP Belum Memiliki Izin Produksi

Zulkifli : Banyak IRTP Belum Memiliki Izin Produksi

Drs. Zulkifli, Apt
Kepala BPOM Bengkulu, Zulkifli

kupasbengkulu.com – Sesuai dengan Surat Keputusan BPOM RI nomor HK.00.05.5.1640 tanggal 30 April 2003, setiap bahan pangan dalam kemasan untuk industri rumah tangga wajib memiliki nomor Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), yang diperoleh dari Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.

“Masih banyak IRTP belum memiliki izin produksi, disebabkan oleh berbagai kendala, diantaranya kurangnya pengetahuan dan keinginan IRTP tentang pentingnya proses produksi pangan yang baik,” pungkas Zulkifli, Kepala BPOM Provinsi Bengkulu, Selasa (23/9/2014).

Ia mengatakan, IRTP merupakan perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha, di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis untuk keperluan operasional.

Adapun syarat pengurusan IRTP, lanjut dia, mendaftar di Dinas Kesehatan kabupaten atau kota dengan mengisi blangko isian, dilampirkan fotokopi KTP dan fotokopi tanda pendaftaran industri kecil telah memiliki surat izin usaha dari Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP).

”Jika IRTP tidak memenuhi syarat, SP tidak akan terbit, dan mendapat saran perbaikan. Setelah perbaikan dan memenuhi syarat, SP diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan diserahkan kepada pemohon,” demikian Zulkifli.(cr2)