Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso, SH.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso, SH.

kupasbengkulu.com – Penahanan FA (36) warga Desa Kepala Curup, Binduriang beberapa waktu lalu karena kedapatan membawa senjata api mainan akhirnya mengungkapkan fakta lain.

Dari hasil penyidikan Polres Rejang Lebong, FA dipastikan benar sebagai salah satu pelaku perampokan di wilayah Lembak. Dalam setiap aksinya, rilis Polres pada hari Jumat (19/9/2014), FA dan rekan-rekannya selalu membawa senjata api mainan tersebut. Dari FA, Polres Rejang Lebong terus menggali keberadaan dan identitas pelaku lainnya yang kerap membuat resah pengendara yang melewati jalur tersebut.

Modus yang dilakukan FA, dimulai dengan memepet kendaraan korban-korbannya. Setelah itu, FA akan menodongkan senjata api mainan tersebut pada pemilik kendaraan. Setelah itu, barulah kawanan FA menggasak barang berharga milik korban dan juga diakhiri dengan mengambil kendaraan korban.

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif, diketahui ternyata FA sudah terlibat dilebih puluhan aksi dan sudah berhasil membawa puluhan barang berharga korbannya.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso kepada wartawan mengungkapkan saat ini pihak Polres setempat sedang melakukan cross check pada puluhan laporan korban perampokan untuk memastikan hal tersebut.

“FA terbukti sebagai aktor dari puluhan aksi perampokan di wilayah Lembak, hal ini kita pastikan setelah melakukan cross check dengan laporan korban dan saksi mata,”ungkapnya.

Sebelumnya, FA ditangkap ke Polres setempat, lantaran kedapatan membawa senjata api mainan dalam razia yang digelar Polres Rejang Lebong.

FA ditangkap sekitar pukul 01.30,Kamis (18/9/2014) dalam razia yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Novi Ari dan Kabag Ops, Kompol Rusdi. (vai)