Edwar Samsi

Edwar Samsi

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang dalam memberikan kewenangan terhadap 6 perusahan melakukan penyadapan getah pinus di kawasan hutan lindung (HL) yang tengah menjadi sorotan saat ini yakni di area Bukit Daun Register V, dinilai terlalu berani dan beresiko oleh anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi.

(Berita Terkait: Lokasi Penyadapan Pinus Juga di HL Bukit Daun Register V)

“Kalau dilihat dari kondisi HL, khususnya di area Bukit Daun, Register V saat ini, maka kita nilai pemberian izin penyadapan getah pinus oleh Dishutbun itu terlalu berani dan berisiko,” sampai Edwar, Kamis (23/10/2014).

Terlalu berani dan berisiko yang disebutkan Edwar, lantaran pemberian izin penyadapan getah pinus dikawasan HL dikhawatirkan akan mengakibatkan kondisi HL Kepahiang semakin lebih buruk lagi.

“Selama ini kita tahu sendiri, dilarangpun masyarakat berani menebang kayu di HL. Dan lagi, penyadapan itu akan mengaibatkan kematian pada pohonnya,” jelas Edwar.

Terkait dengan pemberian kewenangan dan kontribusi bagi daerah tersebut, Edwar merencanakan untuk memanggil pihak Dishutbun dalam waktu dekat ini.

“Lebih jauh mengenai pemberian kewenangan dan apa kontribusinya untuk daerah, kita akan panggil pihak Dishutbun,” tegas Edwar.

Sementara itu, Kedis Hutbun Ris Irianto melalui Kabid Pengelolaan, Yudi Riswanda menyampaikan, jika perusahan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan getah pinus diharuskan untuk menanamkan kembali kayu pinus.

“Mereka yang melakukan penyadapan diharuskan menama pinus,” sampai Yudi.(cr11)