Tersangka  dengan barang bukti sabu dan ganja yang berhasil diamankan sat res narkoba Polres Kepahiang

Tersangka dengan barang bukti sabu dan ganja yang berhasil diamankan sat res narkoba Polres Kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Memang tidak dapat dibenarkan, jika “broken home,” putus cinta, bahkan pisah ranjang dengan sang istri dijadikan alasan untuk mengonsumsi Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Narkoba).

Tapi ini terjadi pada HS (38) warga Jalan Tunggal, Kecamatan Kepahiang yang tertangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kepahiang, pada Rabu (05 /11/ 2014) cukup menggugah hati bagi siapap un yang mendengarnya. Terlebih jika pengakuannya tersebut disertai dengan wajah yang memelas dan suara yang bernada keputusasaan.

Seperti apa persisnya pengakuan HS terkait penggunaan kedua jenis barang haram itu, diakuinya setelah rumah tangganya dilanda oleh kemelut sekitar 4 bulan yang lalu.

Kondisi ini, cukup membuatnya terpukul, hingga terjebak dalam penggunaan ganja dan sabu. Walaupun dalam penggunaan narkoba kelas 1 ini awalnya HS untuk iseng melepaskan diri dari semua persoalan yang tengah dihadapinya, tetapi asap ganja dan butiran sabu yang terus menguasai tubuhnya membuat dirinya terlarut dan ketergantungan.

“Usai mengonsumsi sabu dan ganja, perasaan saya jadi tenang,” ungkap HS.

Lalu, seperti apa rasa beratnya berpisah dengan istri dan kedua anaknya, HS hanya bisa memberikan isyarat tubuh berupa menundukkan kepalanya. Sikap HS itu dapat diperkirakan dua kemungkinan yakni penyesalan dan tak maunya ia mengingatkan masa indah dan suramnya saat bersama dengan istri dan anak-anak dan sedang terbelenggu oleh borgol kecil yang mengikat kedua jari jempolnya.

Mungkin sulit untuk dibayangkan, jika HS membayangkan akan melalui hidupnya bertahun-tahun berada di dalam kurungan.

Dari perkiraan, HS menyesali telah salah pilih cara membebaskan persoalan yang tengah menderanya selama ini, lantaran ketergantungannya terhadap dua jenis barang haram itu, berupa sepenggal kalimat yang diucapkannya yakni permintaan untuk direhabilitasi.

“Saya mau kalau direhabilitasi,” singkat HS berharap.

Hanya saja, permintaan HS tersebut belum tentu bisa langsung dipenuhi oleh aparat kepolisian setempat yang tengah menangani perkara dalam kepemilikan dan pemakai narkoba kelas 1 jenis ganja dan sabu. Karena dalam perkara ini, pihak penyidik akan bertindak secara profesional atau berdasarkan aturan yang ada.(slo)