Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno.

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno.

kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Sial dialami M Kamaludin (56) warga Jalan Pasar Pedati nomor 19 RT 06 Kelurahan Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Mobil truk miliknya seharga Rp 220 juta raib dibawa kabur oleh calo berinisial Si.

Menurut korban, kejadian ini berawal saat pelaku bertemu pelaku pada 10 November 2013. Korban sebaktu itu hendak memperbaiki mobilnya rencananya bakal dijual ke Jawa.

Setelah diperbaiki, korban menyerahkan dua unit mobil truk miliknya kepada pelaku untuk dijual ke Pulau Jawa dengan harga dua unit tersebut sebesar Rp 220 juta dengan perjanjian setelah laku, pelaku akan mendapat persenan dari keuntungan penjualan.

Namun setelah beberap bulan hingga saat ini, pelaku tak memberikan kabar kepada korban, dan ketika dihubungi ternyata nomor telpon pelaku tak dapat dihubungi.

Mendapati pelaku di Jawa Timur korban kemudian menanyakan mobilnya tersebut. Dari pengakuan pelaku, mobil tersebut telah dijualnya di Blitar, Jawa Timur. Namun uang hasil penjualan tersebut tak diserahkan pelaku kepada korban.

Oleh kejadian itu, korban melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolda Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

“Kita sedang melakukan penyelidikan dalam kasus ini, pelaku dan saksi bakal kita panggil dan kita minta keterangan,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol Mulyadi.(dex)