kaur, kupasbengkulu.com – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur Irsan Suryan Ibrahim, menjelaskan, bahwa tahun 2015 penerimaan tenaga honorer baik itu pengajar ataupun staf dijajaran Kemenag tidak lagi menerima tamatan SMK/SMA sederajat, namun diharuskan honorernya berpendidkan Diploma IV (D-IV) atau S1.

Untuk tenaga pengajar ataupun staf Kemenag, selain dibutuhkan SDM yang berkualitas dan bertanggung jawab atas pekerjaan, ini juga untuk mempermudah honorer mendapatkan atau menerima Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) dan jaminan mutu pendidikan.

“Ini dilakukan untuk pemenuhan kualifikasi akademik. Dan untuk honorer 2015 mendatang tamatan SMA sederajat tidak dibolehkan lagi. Karena mutu pendidikan itu sangat penting, terutama yang harus dibenahi itu tenaga pengajarnya yakni harus profesional dan bertanggung jawab dengan profesinya,” ungkap Irsan Suryan Ibrahim.

Dikatakannya, saat ini terdapat beberapa tenaga honorer berpendidikan SMA sederajat.

“Namun untuk pemecatan atau pemberhentian honorer itu dilakukan bertahap, sesuai kinerja mereka,” tandasnya.(mty)