Selasa, April 23, 2024

Usut 16 Kubik Kayu Ilegal, Polres Kaur Datangkan Saksi Ahli

Barang bukti kayu jenis meranti ilegal yang saat ini diamankan di Mapolres Kaur. (Foto : Menti Saputri)
Barang bukti kayu jenis meranti ilegal yang saat ini diamankan di Mapolres Kaur. (Foto : Menti Saputri)

kupasbengkulu.com – Tangkapan 16 kubik kayu ilegal oleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut) ‪Dinas Kehutanan Pertambangan dan ESDM Kabupaten Kaur, Senin (28/4/2014) beberapa waktu lalu terus diproses pihak Polres Kaur.

Besok Kamis (8/5/2014) Tim penyidik Polres Kaur akan memeriksa stap ahli Dinas Kehutanan Kabupaten Kaur yakni Kabid Pengamanan Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan (PHPHH) Drs. Erlis Harjoni sebagai saksi.

Kapolres Kaur AKBP Dirmanto, SH, SIK, melalui Kanit Tipidter Bripka Jumidil, SH menerangkan bahwa besok, Kamis (8/5/2014) akan memeriksa staf ahli Dshut Kaur sebagai saksi.

“Besok staf ahli Dishut akan diperiksa sebagai saksi terkait penangkapan 16 kubik kayu jenis meranti oleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut) ‪Dinas Kehutanan Pertambangan dan ESDM Kabupaten Kaur Senin (28/4/2014) lalu,” tutupnya.

Sementara itu beberapa waktu Erlis menerangkan kalau dirinya siap untuk diminta sebagai saksi ahli dalam kasus ini.(mty)

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...