kupasbengkulu.com – Tangkapan 16 kubik kayu ilegal oleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut) ‪Dinas Kehutanan Pertambangan dan ESDM Kabupaten Kaur, Senin (28/4/2014) beberapa waktu lalu terus diproses pihak Polres Kaur.
Besok Kamis (8/5/2014) Tim penyidik Polres Kaur akan memeriksa stap ahli Dinas Kehutanan Kabupaten Kaur yakni Kabid Pengamanan Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan (PHPHH) Drs. Erlis Harjoni sebagai saksi.
Kapolres Kaur AKBP Dirmanto, SH, SIK, melalui Kanit Tipidter Bripka Jumidil, SH menerangkan bahwa besok, Kamis (8/5/2014) akan memeriksa staf ahli Dshut Kaur sebagai saksi.
“Besok staf ahli Dishut akan diperiksa sebagai saksi terkait penangkapan 16 kubik kayu jenis meranti oleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut) ‪Dinas Kehutanan Pertambangan dan ESDM Kabupaten Kaur Senin (28/4/2014) lalu,” tutupnya.
Sementara itu beberapa waktu Erlis menerangkan kalau dirinya siap untuk diminta sebagai saksi ahli dalam kasus ini.(mty)