Pelaku dengan barang bukti 4 batang tanaman ganja

Pelaku dengan barang bukti 4 batang tanaman ganja

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Dalih coba-coba menaman 4 batang “Daun surga” alias ganja, Warga Babakan Bogor Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahing, berinisial Hk (45), diamankan Sat Res Narkoba Polres Kepahiang, Selasa (02/12/2014) sekitar pukul 19.37 WIB. Barang haram tersebut diduga ditanam Hendrik di area perkebunan jagung yang berjarak sekitar 7 meter dari kediamannya.

“Tertangkapnya warga yang menanam ganja itu berawal dari informasi masyarakat. Tanaman ganja itu ditanamnya (4 batang,red) didalam perkebunan jagung miliknya sendiri,” kata Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno melalui Kabag Ops AKP Rudy S didampingi Kasat Narkoba, Iptu Tampubolon, Rabu (03/12/2014).

Tanaman ganja dengan ukuran masing-masing sekitar 50 cm lebih, sambung Rudy, didalihkan si pelaku sekedar coba-coba dengan tujuan untuk menyuburkan beberapa jenis tanaman yang diantaranya jagung.

“Pengakuannya, tanaman ganja itu ditanam dari biji yang diperoleh dari seorang rekannya (Warga Pasar Kepahiang,red),” terang Rudy.

Rudy menambahkan, penangkapan warga penanam ganja atas sinergitas antara Sat Narkoba Polres dengan BNK Kepahiang. Atas perbuatanya ini, Hendrik dijerat pasar 111 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

“Sinergitas antara pihak polres dengan BNK akan terus ditingkatkan dalam mencegah peredaran narkoba di kepahiang,” demikian Rudy.(slo)