Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dijanjikan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alimar (44) warga Jalan Jati Pendopo nomor 25 Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan malah ditipu Rp 45 juta.

Akhirnya kasus penipuan yang dilakukan oleh Ei warga Kota Bengkulu dilaporkan ke Mapolres Bengkulu oleh korban pada Kamis (04/12/2014).

Menurut laporan korban ke Polisi, kejadian ini berawal dari saudaranya yang mempertemukan dirinya kepada pelaku untuk memluluskan anaknya menjadi seorang PNS. Namun syaratnya, pelaku meminta korban mengirimkan uang senilai Rp 80 juta.

Akan tetapi, korban baru menirimkan uang senilai Rp 40 juta dahulu kepada korban dan sisanya dibayar setelah anaknya lulus nanti.

Disamping membayar Rp40 juta korban diminta pelaku untuk membuat kartu kuning sebagai syarat masuk PNS dengan biaya Rp 2 juta yang diserahkan kepada pelaku.

Setelah beberapa bulan akanya hingga sekarang tak kunjung menjadi PNS. Korban kemudian melaporkan Ei ke Mapolres Bengkulu untuk ditindaklanjuti oleh polisi.

“Ya laporan sudah kita terima dan segera kita tindaklanjuti,” kata kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin.(dex)