Jumat, Mei 3, 2024

Penerbitan HGU, DPRD Panggil BPN dan Pihak Perusahaan

Kaur, kupasbengkulu.com – Adanya pengajuan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan inti seluas 2.400 hektare (Ha) dari PT Desaria Plantation Mining (DPM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD Kabupaten Kaur dalam waktu dekat akan memanggil pihak BPN serta PT DPM.

Pasalnya, dari data yang diterima DPRD hingga saat ini syarat penerbitan HGU yang mengharuskan sudah adanya penggarapan tanaman perkebunan plasma 40 persen dari perkebunan inti tersebut belum digarap atau tidak ada dari PT DPM.

Wakil Ketua I DPRD Kaur Darhan mengatakan, jika pihak BPN tidak menerbitkan HGU PT Desaria tersebut, sebelum adanya kejelasan lahan plasma 40 persen dan sertifikatnya diharapkan pihak BPN tidak memproses pengusulan penerbitan HGU tersebut. Karena PT belum memenuhi syarat untuk penerbitan HGU.

”Kita segera akan memanggil pihak BPN dengan PT Desaria mengenai kejelasan lahan plasma sebagai syarÀt untuk penerbitan HGU. Dan meminta pihak BPN untuk tidak memproses permohonan penerbitan HGU lahan perkebunan ini seluas 2400 hektare dari PT Desaria karena tidak memenuhi syarat,” kata Darhan.

Ditambahkannya, seharusnya PT DPM belum bisa mengusulkan penerbitan HGU tersebut sebelum adanya lahan plasma selesai digarap dan harus mengusulkan 40 persen persil sertifikat plasma dari perkebunan inti.(mty)

Related

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...