Sabtu, April 27, 2024

KMS Kembali Menggelar Aksi Menolak Perpanjangan HGU PT. DDP ABE

Kupas News, Mukomuko – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), menggelar aksi jilid 2 penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Air Berau Estate (ABE) Nomor 02 Tahun 1986 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Rabu (13/07).

Aksi massa digelar di halaman kantor Bupati Mukomuko dan dikoordinatori oleh Dedi Hartono beserta puluhan aksi lainnya. Dalam orasi tersebut, massa KMS menyampaikan 13 poin tuntutan.

Mengetahui aksi tersebut, Bupati Mukomuko H. Sapuan melalui Pj Sekda Kabupaten Mukomuko Yandaryat turun langsung menemui para demonstrans yang tergabung dalam KMS.

Sebelumnya, Pj Sekda Yandaryat mengatakan bahwa Bupati Mukomuko belum bisa hadir lantaran terdapat agenda pertemuan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Seluruh Indonesia (AKPSI) di Jakarta.

“Pak Bupati tidak bisa hadir karena ada agenda di Jakarta dalam rangka pertemuan dengan AKPSI di Jakarta,” kata Sekda

Yandaryat menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 sudah ada sejak tahun 2018. Terkait tuntutan tersebut mestinya tahun 2018 itu sudah di proses dan ini menjadi tugas dari Tim GTRA (gugus tugas reforma agraria).

“Alhamdulillah, baru di pemerintahan Bupati Sapuan ini Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk. Hal ini menjadi satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi Kabupaten Mukomuko,” jelasnya.

Terkait tuntutan massa,  Pj Sekda Yandaryat mengatakan sebagai langkah awal dalam penyelesaian konflik agraria tersebut, ini perlu mempedomani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

“Maka telah ditetapkan gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Mukomuko berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-122 tahun 2022 tentang gugus tugas reforma agraria. Dimana pelaksanaan tugas ini melibatkan stakeholder terkait, baik secara perorangan maupun kelompok,” katanya.

Dirinya juga akan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Mukomuko untuk mengusut dan menindak tegas oknum kepala desa yang dengan gamblang menerima suap dan penyalahgunaan kewenangan terkait rekomendasi perpanjangan HGU PT DDP ABE.

“Berkenaan izin perpanjangan HGU Nomor 02 atas nama PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate, masih dalam proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Massa yang menuntut kebun plasma 20 persen, Pj Yandaryat meminta Pansus untuk melakukan pemeriksaan tanah B guna dilakukan penelitian dan pengkajian serta proses lainnya dalam pembaharuan HGU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu terkait normalisasi harga TBS, Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu akan mengadakan rapat dengan mengundang seluruh Direksi perkebunan kelapa sawit se Provinsi Bengkulu termasuk Kabupaten Mukomuko.

“Pansus akan melakukan pemeriksaan di lahan B terkait lahan plasma 20 persen desa penyanggah. Merujuk surat Kementerian Pertanian RI, saat ini ketentuan besaran pembelian harga TBS sebesar Rp1600/kilo,” demikian Pj Sekda Kabupaten Mukomuko.

Reporter: Ahmad Pajri

Related

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko,...

Larangan Aktivitas TPA di PT. DDP Matikan BUMDes Unit Pengolahan Sampah

Kupas News, Mukomuko - Sejumlah warga di Ipuh menyatakan...

Kaum Dhuafa dan Anak Yatim di Mukomuko Terima Santunan dari Bupati Sapuan

Bupati Mukomuko Sapuan saat memberikan sambutan di hadapan puluhan...

Sinergitas Pemilu 2024, KPU Teken Kerjasama dengan Polres Mukomuko

Kupas News, Mukomuko – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten...

Bid Propam Sosialisasikan Pembinaan Etika Polri di Polres Mukomuko 

Kupas News, Mukomuko - Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda...