Foto ilustrasi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Terkait dugaan korupsi PPN Panorama, pemeriksaan saksi yang seharusnya dilakukan, Selasa (24/02/2015), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terhadap salah seorang PNS Pemda Bengkulu, batal digelar lantaran saksi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Ketidakhadiran saksi tersebut, dikatakan Kajari Bengkulu Wito melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Darma Natal, tanpa ada alasan yang jelas dari pihak terpanggil.

“Nggak ada kejelasan pastinya, kenapa beliau ini tidak datang,” kata Darma, ketika ditemui di ruangannya (23/02/2015)

Ditambahkan Darma, tim penyidik yang terdiri dari tujuh orang anggota ini akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi, yang bersangkutan tersebut sembari mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang merugikan negara hingga Rp 3,2 Miliar ini.

“Masih dalam tahap penyidikan, ya termasuk mengumpulkan barang bukti,” tambah Darma.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini yakni SY salah seorang mantan Kadis di Kota Bengkulu, AF dari pihak kontraktor dan seorang Konsultan Pengawas, yakni AY serta dua orang yang tidak disebutkan namanya.(cr13)

(Baca juga : Tersangka Korupsi PPN Ditetapkan)