Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma yang menyeret nama Mantan Bupati Seluma Murman Effendi kembali digelar pada Senin (04/05/2015) kisaran pukul 14.00 WIB

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan tiga ornag saksi dari Kabupaten Seluma yakni Jefferson, seorang PNS Kabupaten seluma, Mahadi, seorang petani dari Desa Lubuk Resam dan Amzari yang merupakan staf seksi pengukuran lahan pada saat itu.

Dalam kesaksiannya, Amzari mengatakan bahwa saat ia diperintahkan atasannya untuk melakukan pengukuran pada saat itu, Ia belum menerima surat tugas dan telah diberikan uang jalan sebesar Rp 500 ribu, dan kembali menerima uang transport setelah selesai melakukan pengukuran.

“saat saya diperintahkan atasan saya untuk mengukur itu belum ada surat tugas pak, tapi saya sudah dikasih uang sebanyak lima ratus ribu, ya sebagai uang jalan,” kata Amzari.

Saat menjawab pertanyaan Enang Sutardi, Jaksa Penuntut dalam perkara tersebut, Amzari mengatakan bahwa setahu dirinya lokasi pengukuran lahan tersebut merupakan hutan lindung dalam keadaan telah menjadi area perkebuan kopi dan kulit manis.

“iya pak, hutan lindung tapi saat itu sudah menjadi area perkebunan kopi dan kulit manis,” kata Amzari. (bii)