Kepala BNN Provinsi Bengkulu

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bengkulu, Djoko Marjatno mengatakan bahwa pihaknya akan merehabilitasi sepuluh orang yang positif gunakan narkoba yang terjaring razia pada Minggu (17/05/2015) dini hari tersebut.

Hal ini disampaikannya dalam wawancara diruangannya pada Senin (18/05/2015) kisaran pukul 15.00 WIB.

“Ditinjau dari sisi hukum, mereka wajib direhabilitasi, dia harus melapor ke IPWL kalau tidak ya akan dipidana kurungan selama enam bulan sesuai pasal 134. mereka akan direhabilitasi melelui tim asasement medis untuk menentukan tingkat kecanduannya,” kata Djoko.

Djoko juga menambahkan rehabilitasi tersebut berupa pemulihan melalui rawat jalan dan akan dilakukan selama tiga bulan supaya perilaku para pengguna narkoba jenis metaphetamine tersebut dapat kembali membaik.

“diberikan pemulihan berupa rawat jalan tujuannya agar mereka pulih tidak memakai narkoba lagi, agar kembali sehat dan perilaku kembali baik, nah selama rehabilitasi ini mereka memiliki kewajiban harus melakukan konseling selama kurang lebih 12 kali konseling,” tambah Djoko.

Sebelumnya, BNN Bengkulu melakukan razia bersama anggota Polri, Pomal, dan Pol PP Kota Bengkulu pada Minggu dini hari, alhasil 10 orang yakni Ad, ES, Sh, Sy, Is, Md, NR, RS, YB, dan MD diciduk dan dibawa ke kantor BNN ProVinsi Bengkulu.(bii)