DULLAH,BKD (1)Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Meskipun gerbong mutasi tahap pertama dipenghujung masa jabatan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi Agustus 2015 ini, sebanyak 80 orang, tanggal (30/05/2015) belum lama ini, masih ada peluang akan ada gerbong mutasi tahap ke-dua. Merebaknya isu tersebut, membuat para SKPD yang tidak masuk dalam gerbong pertama kian meradang.

Menanggapi berakhirnya masa jabatan Bupati Bengkulu Utara, Agustus mendatang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dullah, kepada kupasbengkulu.com, mengatakan, mengacu dengan aturan yang berlaku dilantiknya bupati Februari tahun 2010 dan berakhir Februari tahun 2016 dan yang bersangkutan ikut dalam pilkada, maka harus mundur enam bulan sebelum berakhir masa jabatan. Berkenaan dengan mutasi yang baru saja dilaksanakan,itu tidak berbenturan dengan aturan dan syah hukumnya.

“Yang jelas,aturan untuk berakhirnya masa jabatan Imron Rosyadi sebagai Bupati Bengkulu Utara Agustus mendatang. Itupun kalau memang beliau resmi mencalonkan diri dalam pilgub,” kata Dullah.

Ditambahkannya, untuk ada dan tidaknya gerbong mutasi tahap ke-2 sepenuhnya ada ditangan kepada daerah. Asalkan, mutasi tahap kedua itu tepat tanggal saat bupati dilantik. Artinya, tidak menutup kemungkinan mutasi bisa dilakukan. Namun sejauh ini belum ada perintah dari kepaa daerah.

“Wajar saja jika memang ada kepada dinas yang gamang dengan isu akan ada mutasi tahap ke-2. Yang jelas sejauh ini belum ada sinyal dari pimpinan,” demikian kadis.(jon)