Kaur, kupasbengkulu.com – Ratusan botol Minuman Keras (Miras) dan tuak dari berbagai merek hasil dari Operasi Pekat Nala 2015 yang dimulai pada 25 Mei 2015 hingga Sabtu (13/06/2015) dimusnahkan.

Miras dan tuak ini dimusnahkan lantaran penjualannya tidak memiliki izin dan mengganggu kenyamanan warga. Pemusnahan miras dilakukan di lapangan Mapolres Kaur, dan dihadiri oleh Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto,S.Ik, Asisten II Bahrun Budiman, Ketua MUI dan Muhammadiyah, Kasat Pop-PP dan pihak terkait lainnya.

“Ratusan botol miras dan tuak ini dimusnahkan dari hasil operasi pekat nala yang dimulai pada 25 Mei 2015 hingga Sabtu (13/06/2015). Sebanyak 260 botol miras dan 210 liter tuak atau 8 derigen. Untuk kedepannya diharapkan penjualan miras dan tuak ini berkurang, tentunya dengan batuan dan kerjasama masyarakat supaya bisa memberikan informasi penjualan miras dan tuak, namun perlu diketahui info tersebut harus jelas dan matang,” pungkas Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S.Ik.

Adapun jenis miras yang dimusnahkan yakni jenis Bir Bintang, angker, bir hitam guiness, mansion house, anggur hitam cap kucing. Untuk menciptakan tempat yang aman dan kondusif Kapolres Kaur berharap pihak terkait, satpol pp dan anggota Polres Kaur untuk sama-sama menjaga dilingkungan dan ditempat masing, karena ketertiban dan keamanan ini merupakan tugas bersama.

Dalam kesempatan ini juga Asisten II Pemda Kaur Bahrun Budiman berharap kedepannya penjualan miras yang bisa memicu hal-hal negatif. Dan mengucapkan terimakasih atas Kerja keras dari Polres Kaur.

“Atas kerja keras Polres Kaur kami mengucapkan terimakasih karena miras ini bisa memicu hal-hal negatif. Kedepannya kita juga mengharap penjualan miras di Kaur semakin menurun,” tuturnya. (mty)