kkk

kkk

Lebong, Kupasbengkulu.com – Kepemilikan senjata api jenis rakitan yang disita  dari penangkapan FH (31), bandit pembobol rumah warga pada Rabu (17/2/2016), masih diselidiki oleh Polisi.

Dari keterangan FH,  senjata api itu di dapatnya dari tangan seorang  begal yang mencoba merampoknya di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Namun, polisi masih mendalami pengakuan dari FH.

“Ada beberapa barang bukti yang kita sita, termasuk senjata api jenis rakitan beserta dua butir peluru. Kita tidak langsung percaya oleh pengakuan dari FH. Sementara kepemilikan Senpi ini masih kita dalami,” jelas Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin melalui Kasat Reskrim  AKP Tatar Insan.

FH sendiri terang Kasat, akan dijerat oleh Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 1 dan 3 tentang Senjata Api.

“Untuk tersangka akan kita jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat.(spi)

Baca: Polsek Lebong Utara Ringkus Buruh Serabutan