Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang kesisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Bengkulu Utara masih terkesan lemah.ini terlihat dengan masih ada pegawai mantan pejabat eselon II, ketika sudah tidak menjabat lagi malah tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Padahal, jika mengacu pada aturan yang berlaku bagi pegawai yang tidak masuk kantor 15 hari berturut-turut sanksinya dicopot dari pegawai negeri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Bengkulu Utara, Abdul Salam kepada kupasbengkulu.com mengatakan dalam hal penegakkan aturan untuk menertibkan pegawai di Bengkulu Utara, sesungguhnya pihaknya sebagian yang melakukan itu. Seperti mengirimkan surat kepada PNS yang tidak masuk kerja atau yang melalaikan tugasnya. Dari hasil itu lanujut Salam, tentu dilaporkan kepada atasan. Artinya, dalama hal menindak tegas terhadap pegawai yang tidak taat dengan aturan yang berlaku masih ada tahapan berikutnya.

“Pihak kita sudah melakukan tahapan dengan memanggil PNS yang tidak melaksanakan tugas. Untuk sanksinya ada dengan unsur pimpinan,”kata Salam.

Lain lagi yang dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Said Idrus Albar mengatakan sesungguhnya dalam hal menegakkan aturan tidak melihat siapa orangnya. Akan tetapi,lanjut Idrus rata-rata pegawai yang tidak melaksanakan tugas itu awalnya telah mengemban sebagai kepala dinas.Ketika jabatan sudah tidak lagi diemban,maka yang bersangkutan melalaikan tugas. Artinya, pegawai itu tidak semuanya ada di lingkungan Setdakab.

“Kadang kita untuk memberlakukan aturan yang tegas terhadap PNS yang tidak melaksanakan tugas itu penuh dengan pertimbangan kemanusiaan. Karena kita ini masih menaganut adat orang timur,”demikian Idrus. (jon)