Kaur, kupasbengkulu.com – Tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan warga Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Buktin (38), Kamis (13/08/2015) bertambah satu orang yakni TWN (38) warga Desa Sekunyit, TWN dijemput kediamannya pada Rabu (19/08/2015) pukul 01.10 wib dini hari.

Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, melalui Kanit pidum Bripka Rafiqun mengatakan TWN ditetapkan tersangka karena telah ikut membantu dalam kejadian tersebut hingga mengakibatkan korban tewas.

“Tadi malam satu orang pelaku yang juga ikut dalam kejadian tersebut kita jemput dan ditetapkan tersangka, dan saat ini kasus pembunuhan itu masih dalam proses,” ujarnya singkat.

Sebelumnya Pihak Polres Kaur telah mengamankan empat tersangka yakni SRY (22) sebagai pelaku utama pembunuhan (menusuk dengan senjata tajam) warga Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan merupakan pelaku utama pembunuhan, AGS (29) warga Desa Sinar Pagi merupakan paman dari SRY. IWN (29) warga Desa Pengubaian yang merupakan kerabat dekat SRY. Dan MLN (23) warga Desa Sekunyit merupakan dari sepupu SRY. Sedangkan satu tersangka atau tersangka kelima merupakan paman dari SRY (pelaku utama).

Terkait kasus ini, pasal yang akan diterapkan yakni pasal 340 tentang Pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara, pasal 351 ayat 3 tentang penganinyaan dengan hukuman 7 tahun penjara, pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 12 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang kekerasan didepan umum dengan hukuman 9 tahun penjara.

Untuk saat ini keempat tersangka merupakan pelaku yang ikut membantu memegangi korban saat SRY melakukan penusukan terhadap pelaku dengan benda tajam di rusuk kiri korban. (mty)