Alex Hutauruk selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.

Alex Hutauruk selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Berkas perkara dugaan korupsi Bansos dua orang mantan asisten pribadi (aspri) Wali Kota Bengkulu yakni Adrianto Himawan alias Totok dan Edo Saputra telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut umum Kejaaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ke Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Selasa (25/08/2015).

Artinya, dalam waktu dekat ini dua orang tersangka yang telah resmi menjadi terdakwa ini akan segera menghadapi persidangan demi menapat keadilan dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 tersebut.

“dapat kita sampaikan bahwa kita telah melimpahkan dua berkas perkara atas nama Adrianto Himawan alias Totok dan Edo Saputra, dimana sebelumnya sudah tahap P21 kan dimana hal itu telah menjadi tanggung jawab dari jaksa penuntut umum, sebagai kewajiban JPU maka berkasnya wajib dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Alex Hutauruk selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.

Dikethaui sebelumnya terdakwa Adrianto Himawan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu atas penetapan dirinya sebagai tersangka namun gugatan tersebut dirolak oleh hakim tunggal yang memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (bii)