kupasbengkulu.com, Kepahiang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang menolak untuk menandatangani nota kesepakatan bersama antara KPU Kepahiang dengan tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang beserta parpol pengusul paslon.

Sikap yang sempat menarik perhatian peserta rapat yang berlangsung di sekretariat KPU, Rabu (26/8/2015), dengan alasan Panwaslu sekedar menyaksikan.

Atas sikap tersebut, KPU Kepahiang membuat berita acara ketidakbersediaan Panwaslu menandatangani nota kesepakatan nomor : 224/KPU-Kab-007.434311/VIII/2015.

“Nota kesepakatan di atas dibuat antara KPU Kabupaten Kepahiang dengan tim kampanye paslon, sedangkan tugas Panwas di sini hanya menyaksikan mengawasi proses kesepakatan di atas, demikian atas nama Ketua Panwaslu Kepahiang, Siti Atul Aini, ditandatangani,” sampai Ketua KPU, Ujang Irmansyah.

Terpisah, anggota Panwaslu yang ditunjuk untuk menghadiri acara tersebut menerangkan ke media, akan mengawasi jalannya kampanye.

“Itu bukan ranah kami menandatanganinya, karena kesepakatan itu antara KPU dan tim kampanye saja. Soal kampanye, kami awasi,” ungkap Siti.(slo)