kupasbengkulu.com, kepahiang – Setelah verifikasi KPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang bakal mengumumkan harta kekayaan pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Kepahiang.
“Paslon telah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Setelah dilakukan verifikasi KPK, barulah diumumkan,” sampai Komisioner KPU Kepahiang Divisi Perencanaan dan Logistik, Windra Purnawan.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), lanjut Windra, sebagai bagian syarat paslon sesuai UU nomor 1 tahun 2015 dan UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara bersih dari korupsi.
“KPK memang yang berhak memverifikasi harta kekayaan paslon. Sedangkan KPU sekedar menerima tanda bukti laporan dari paslon saja,” jelas Windra.
Dikatakannya, bahwa LHKPN untuk meyakinkan calon pemilih bahwa harta kekayaan yang dilaporkan memang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Tentunya masyarakat juga ingin tahu tentang itu,” singkat Windra.(slo)