Disperindag

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kota Erwan Safrial,

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menyatakan, ada tiga tipe minuman keras (miras) yang bakal dilarang beredar di Kota Bengkulu. Tiga tipe tersebut yakni, golongan Miras A, B dan golongan C.

Dijelaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kota Erwan Safrial, pada golongan dengan A kadar etanol 1 persen hingga 5 persen yakni sejenis Bir.

Kemudian golongan B dengan kadar etanol 5 persen hingga 20 persen berupa minuman sejenis anggur atau wine. TErakhir golongan C kadar dengan etanol 20 persen sampai 45 persen yakni berupa Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput.

Menurunya, sesuai dengan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tiga jenis golongan yang termasuk memabukkan tersebut akan dilarang dijual di super market dan mini market serta pedagang kecil lainnya.

“Kita meminta agar pihak penjual agar tak meminta distributor menjual ke tempat mereka,” kata Erwan Safrial.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait melakukan razia kepada para pedagang, Edwar menyatakan, belum akan melakukannya dikarenakan surat ari kementrian belum sampai ke Disperindak.

“Kalau surat dari Provinsi dan Kementrian sudah ke kita, maka kita akan turun dengan menggandeng polisi dan pihak yang berwajib lainnya,” ucapnya.(dex)