Kaur, kupasbengkulu.com – Keberadaan mesin pemecah batu (stone crusher) yang terletak di Pantai Hili Kaur Kecamatan Semidang Gumay yang saat ini beraktifitas melakukan pemecahan batu dinyatakan Ilegal, pasalnya mesin tersebut tidak memiliki izin baik dari Dinas Pertambangan serta Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Kaur.

Diduga mesin beroperasi untuk mengisi material proyek pembangunan di Pelabuhan Linau. Kepala KPTSP Kabupaten Kaur, Anuar Sanusi menuturkan jika pihaknya telah mengetahui keberadaan mesin pemecah batu tersebut, dan sudah melakukan peneguran, namun tidak juga diindahkan.

“Mesin Stone crusher tersebut ilegal, dan tidak memiliki izin. Kita sudah melakukan peneguran, dan juga sudah melayangkan surat teguran kepada mereka, namun nampaknya diacuhkan saja, dan mereka masih beroperasi, untuk itu dalam minggu ini kita akan melakukan pemberhentian secara paksa tentunya bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP. Untuk mengamankannya alat berat tersebut,” ungkap Anuar.

Ia juga menjelaskan jika pihaknya belum mengetahui dari perusahaan mana alat berat tersebut, diduga pengendalian alat berat tersebut dikendalikan oleh oknum tertentu, sehingga saat ini belum berhenti beroperasi. Serta mesin stone crusher tanpa izin tersebut jelas-jelas telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur. Oleh sebab itu perlu penertiban. (mty)