Kaur, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kabupaten Kaur, M Daud Abdullah, melalui Kabid Dikmen Yulizar mengatakan tahun 2016 ini sebanyak 18 sekolah tingkat SMA/SMK sederajat kewenangan pengelolaannya dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Yulizar menjelaskan dengan pindahnya kewenangan pengelolaan sekolah ini nantinya pendanaan operasional, sarana prasarana dan lainnyan tidak lagi ditanggung oleh kabupaten. Termasuk pengaturan para guru juga ditangani provinsi.

“Tahun 2016 ini aset SMA sederajat dikembalikan ke provinsi termasuk pengelolaan para guru,” tutur Yulizar singkat.

Untuk kepastian kapan waktunya penandatangan atau serah terima aset SMA sederjat ini Yulizar mengungkapkan jika belum diketahui secara detailnya. Namun untuk pemindahan aset ini pasti dilaksanakan dalam waktu dekat.

Hal ini berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang sebelumnya ditangani pemerintah kabupaten/kota kini dikembalikan ke pemerintah provinsi. (mty)