Pelaku Pelemparan Mikrofon

kupasbengkulu.com, kepahiang – Terduga pemicu kericuhan dalam Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kabupaten Kepahiang ke-4, Tomi Hardianto (31) warga Kelurahan Padang Kemiling, Kota Bengkulu, hanya dikenakan wajib lapor.

Ini disampaikan Kapolres Kepahiang, AKBP Iskandar ZA melalui Kabag Ops, Kompol Safrudin didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Indra Prameswara dan Ipda Tommi Sahri, pada Senin (18/1/2016).

“Setelah diamankan, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga. Hingga diamankan, atas dugaan biang kericuhan dalam Musda KNPI. Terduga melakukan pengrusakan microfon dan juga kursi,” sampai Tommi.

Dari pemeriksaan, terduga diketahui sebagai anggota NGO (Non Goverment Organization). NGO apa ? diakui tengah didalami oleh pihak penyidik Polres Kepahiang.

“Terduga dikenakan wajib lapor sebanyak 2 kali tiap minggunya. Kepastian NGO apa, tengah didalami mengingat terduga masih menjalani serangkaian pemeriksaan,” terang Tommi.

Mengenai berapa lama terduga menjalani wajib lapor, disebut sebagai kewenangan penyidik. Kemudian juga disebutkan akan memintai keterangan beberapa orang lainnya.

“Pemeriksaaan tengah berjalan. Kita lihat saja nanti,” pungkasnya.

Penulis: Yopa Mulya