kupasbengkulu.com, Bengkulu Utara – Direktur RS Hana Charitas, Antonius Yulianto Prabowo, mengakui, bila RS Hana Charitas, Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini belum memiliki izin AMDAL.

Meski demikian, ia menjelaskan kepada wartawan, Jumat (22/01/2016), pihaknya sudah berupaya untuk memperoleh izin AMDAL tersebut.

“Izin AMDAL kita tidak ada, tapi pengelolaan limbah cair dan padat ada, saat ini kita tengah berupaya untuk memperbaiki raport hitam tersebut. Terkait indikasi penjualan obat di RS Hana Charitas kepada peserta BPJS, saya pastikan uang pasien peserta BPJS yang menggunakan hak kelasnya yang dimaksud tidak keluar, kita juga berusaha memperbaiki kwalitas pelayanan kita,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dengan adanya Proper dari kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seperti ini, pihaknya dapat memperbaiki sistem yang dianggap belum cukup baik, dan harapannya kedepan RS Hana Charitas dapat menjadi lebih baik.

“Kita fokus dulu untuk memperbaiki AMDAL dan administrasi tahun ini, itu saja diperkirakan jumlahnya Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

Penulis: Jhon Cardinat